Obat
adalah salah satu penyelamat hidup manusia. Tapi tanpa dosis yang wajar
dan sudah ditentukan, obat dapat membunuh manusia seperti yang terjadi
pada Michael Jackson. Itu sebabnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM) membuat aturan dan klasifikasi obat. Mari kita kenali obat lebih
jauh agar mampu menggunakannya sesuai aturan.
1. Obat Herbal / jamu
Obat
herbal ini Biasanya terbuat dari sari pati alam. bisa dari extract
tumbuhan atau hewan tertentu. obat ini cenderung lebih aman dari obat
jenis lain. akan tetapi kita harus minum sesuai aturan.
2. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Di
negara-negara Barat, obat ini disebut OTC atau Over The Counter.
Obat-obat ini aman dan bisa dibeli bebas di warung, toko obat, maupun
apotek. Yang termasuk dalam golongan ini antara lain : vitamin, oralit,
pedialit dan sebagainya.
Walaupun disebut aman, obat bebas tetap tidak boleh dipergunakan
sembarangan. Bagaimanapun, obat bebas juga punya kandungan ‘racun’ yang
bisa berbahaya buat tubuh bila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
Obat bebas ini digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan,
biasanya berupa vitamin atau multivitamin.
3. Obat Bebas Terbatas
Obat jenis ini masih bisa dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Meski
bisa dibeli tanpa resep dokter, tapi aturan pakai dan efek sampingnya
harus menjadi perhatian. Penggunaannya pun harus sesuai dengan indikasi
yang tertulis pada kemasannya.
Pada kemasan obat ini terdapat lingkaran biru bergaris tepi hitam. Dan
terdapat juga peringatan bertanda kotak kecil berdasar gelap atau kotak
putih bergaris tepi hitam, misalnya:
P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.
Pemakaian obat ini juga harus dihentikan bila kondisi penyakit semakin
serius. Sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sangat
tidak dianjurkan untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obatan
yang seharusnya diperoleh lewat resep dokter. Meski gejala dan keluhan
penyakit sama, obat yang digunakan belum tentu sama.
Perhatikan tanggal kadaluwarsa obat, baca informasi pada kemasan tentang
petunjuk penggunaan obat yang tidak, petunjuk penggunaan obat yang
tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan
interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat dengan makanan yang
dikonsumsi.
4. Obat keras
Obat
ini harus diperoleh lewat resep dokter. Ciri khasnya adalah terdapat
tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya.
Obat
yang termasuk dalam golongan ini misalnya : antibiotik, penisilin,
obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lain-lain.
Obat
jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa berbahaya,
meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
5. Narkotika
Tanda
yang diberikan untuk obat golongan narkotika adalah lingkaran berwarna
putih, dengan palang merah di dalamnya. Distribusi obat dalam golongan
ini diawasi secara ketat karena rawan penyalahgunaan sehingga hanya bisa
dibeli dengan resep asli.
Untuk pengobatan rutin, salinan resep bisa digunakan di apotek yang
menyimpan resep aslinya. Contoh narkotika yang dijual di apotek
1 komentar:
Wow Artikelnya HOT Bagus Bagus...
Tetap Lanjut...
Saya Lg Blogwolking Klo Kerkenan Kunjungi Web Saya... Min... Terimakasih
SOLUSI CANTIK & PERKASA DI RANJANG
INFO DETAIL KLIK DI BAWAH INI
✔ Obat Pembesar Penis Vimax Asli ✔ Alat Vacum Pembesar Penis ✔ Pembesar Penis Celana Vakoou Usa ✔ Pelangsing Fruit Plant ✔ Obat Perangsang Wanita ✔ Obat Penyubur Sperma ✔ Obat Kuat Sex ✔ Obat Bius Liquid Sex ✔ Alat Pembesar Panyudara ✔ Pemerah Bibir ✔ Perontok Bulu Kaki ✔ Cream Pemutih Wajah ✔ Obat Peninggi Badan ✔ Obat Perapat Vagina ✔ Cream Pembesar Pantat ✔ Obat Penggemuk Badan ✔ Alat Bantu Sex Wanita
Posting Komentar