Obat
 adalah salah satu penyelamat hidup manusia. Tapi tanpa dosis yang wajar
 dan sudah ditentukan, obat dapat membunuh manusia seperti yang terjadi 
pada Michael Jackson. Itu sebabnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan 
(BPOM) membuat aturan dan klasifikasi obat. Mari kita kenali obat lebih 
jauh agar mampu menggunakannya sesuai aturan.
1. Obat Herbal / jamu
Obat
 herbal ini Biasanya terbuat dari sari pati alam. bisa dari extract 
tumbuhan atau hewan tertentu. obat ini cenderung lebih aman dari obat 
jenis lain. akan tetapi kita harus minum sesuai aturan. 
2. Obat Bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter. Di 
negara-negara Barat, obat ini disebut OTC atau Over The Counter. 
Obat-obat ini aman dan bisa dibeli bebas di warung, toko obat, maupun 
apotek. Yang termasuk dalam golongan ini antara lain : vitamin, oralit, 
pedialit dan sebagainya.
Walaupun disebut aman, obat bebas tetap tidak boleh dipergunakan 
sembarangan. Bagaimanapun, obat bebas juga punya kandungan ‘racun’ yang 
bisa berbahaya buat tubuh bila tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kemasan obat ini ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. 
Obat bebas ini digunakan untuk mengatasi gejala penyakit ringan, 
biasanya berupa vitamin atau multivitamin. 
3. Obat Bebas Terbatas
Obat jenis ini masih bisa dibeli secara bebas tanpa resep dokter. Meski 
bisa dibeli tanpa resep dokter, tapi aturan pakai dan efek sampingnya 
harus menjadi perhatian. Penggunaannya pun harus sesuai dengan indikasi 
yang tertulis pada kemasannya.
Pada kemasan obat ini terdapat lingkaran biru bergaris tepi hitam. Dan 
terdapat juga peringatan bertanda kotak kecil berdasar gelap atau kotak 
putih bergaris tepi hitam, misalnya:
P.No.1: Awas! Obat keras. Baca aturan pemakaiannya
P.No.2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No.3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No.4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No.5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.

Pemakaian obat ini juga harus dihentikan bila kondisi penyakit semakin 
serius. Sebaiknya pergi ke dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sangat
 tidak dianjurkan untuk melakukan pengobatan sendiri dengan obat-obatan 
yang seharusnya diperoleh lewat resep dokter. Meski gejala dan keluhan 
penyakit sama, obat yang digunakan belum tentu sama.
Perhatikan tanggal kadaluwarsa obat, baca informasi pada kemasan tentang
 petunjuk penggunaan obat yang tidak, petunjuk penggunaan obat yang 
tidak diperbolehkan, efek samping, dosis obat, cara menyimpan obat, dan 
interaksi obat dengan obat lain atau interaksi obat dengan makanan yang 
dikonsumsi. 
4. Obat keras
 Obat
 ini harus diperoleh lewat resep dokter. Ciri khasnya adalah terdapat 
tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf K di dalamnya.
Obat
 yang termasuk dalam golongan ini misalnya : antibiotik, penisilin, 
obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lain-lain.
Obat
 jenis ini tidak bisa sembarang dikonsumsi karena bisa berbahaya, 
meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.
5. Narkotika
 
Tanda
 yang diberikan untuk obat golongan narkotika adalah lingkaran berwarna 
putih, dengan palang merah di dalamnya. Distribusi obat dalam golongan 
ini diawasi secara ketat karena rawan penyalahgunaan sehingga hanya bisa
 dibeli dengan resep asli. 
Untuk pengobatan rutin, salinan resep bisa digunakan di apotek yang 
menyimpan resep aslinya. Contoh narkotika yang dijual di apotek








1 komentar:
Wow Artikelnya HOT Bagus Bagus...
Tetap Lanjut...
Saya Lg Blogwolking Klo Kerkenan Kunjungi Web Saya... Min... Terimakasih
SOLUSI CANTIK & PERKASA DI RANJANG
INFO DETAIL KLIK DI BAWAH INI
✔ Obat Pembesar Penis Vimax Asli ✔ Alat Vacum Pembesar Penis ✔ Pembesar Penis Celana Vakoou Usa ✔ Pelangsing Fruit Plant ✔ Obat Perangsang Wanita ✔ Obat Penyubur Sperma ✔ Obat Kuat Sex ✔ Obat Bius Liquid Sex ✔ Alat Pembesar Panyudara ✔ Pemerah Bibir ✔ Perontok Bulu Kaki ✔ Cream Pemutih Wajah ✔ Obat Peninggi Badan ✔ Obat Perapat Vagina ✔ Cream Pembesar Pantat ✔ Obat Penggemuk Badan ✔ Alat Bantu Sex Wanita
Posting Komentar